1. Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian perpustakaan daerah dan kearsipan daerah pada Iingkup wilayah Kota Administrasi.
2. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi;
b. pelaksanaan pengawasan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi;
c. pelaksanaan pengendalian perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi;
d. pelaksanaan pemasyarakatan perpustakaan dan kearsipan di wilayah Kota Administrasi;
e. pelaksanaan layanan perpustakaan daerah dan kearsipan daerah di wilayah Kota Administrasi;
f. pelaksanaan pengembangan perpustakaan di wilayah Kota Administrasi;
g. pelaksanaan penyediaan bahan dan sarana perpustakaan kota, kecamatan, perpustakaan kelurahan dan perpustakaan masyarakat di wilayah Kota Administrasi;
h. pelaksanaan pelestarian, perawatan serta penyimpanan bahan perpustakaan di wilayah Kota Administrasi;
i. pelaksanaan asistensi dalam rangka penilaian, pemindahan dan penataan arsip di wilayah Kota Administrasi;
j. penyusunan kemas ulang informasi di wilayah Kota Administrasi;
k. fasilitasi penyelenggaraan teknis perpustakaan di wilayah Kota Administrasi;
l. pelaksanaan pengolahan bahan perpustakaan di wilayah Kota Administrasi;
m. penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perpustakaan daerah dan kearsipan daerah di wilayah Kota Administrasi;
n. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Suku Dinas Kota Administrasi; dan
o. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi.
Kedudukan
1. Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi dipimpin oleh Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
2. Kepala Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
3. Dalam melaksanakan tugas, Suku Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Administrasi berkoordinasi dengan Walikota